efek samping

Kebiasaan menulis pendek-pendek dengan dibatasi oleh 140 karakter membuat kemampuan menulis panjang Anda menjadi terkikis.

Efek ini sangat terasa ketika Anda menulis laporan praktikum segala macam artikel baik artikel blog maupun laporan tidak resmi.

Mungkin ini sebabnya saya lama gak update blog.


Ga nyambung? Sambungin sendiri! huh
#ngomongsamatembok


Sory nyampah.


ttd

sang empunya blog

Potensi Wisata Pesisir Selatan Jogja (1)

(Part1 : 7 beaches trip a day @Gunung Kidul)

Mungkin sudah banyak yang mendengar dan ngerti tentang keindahan pemandangan pantai selatan gunung kidul dengan bukit-bukit karangnya dan pasir putihnya.
Bersama dengan Ukit, Mas Chul dan Qonny, memanfaatkan libur panjang di akhir pekan, dan sejenak melupakan kepenatan rutinitas dan dunia kampus, sekaligus menjalankan amanah untuk melakukan survey pantai pesisir selatan, kita berangkat ke pesisir selatan kabupaten gunung kidul.
Dimulai dari salah satu pantai paling pojok timur di selatan DIY, sebuah pantai bernama Sadeng (nope, bukan sedeng). Dengan bensin dan semangat terisi penuh, 84km jalanan naik turun berkelok-kelok khas gunung kidul tak terasa dilalui dalam waktu 2 jam. Eits, sebelum sampai ke Pantai Sadeng, ternyata eh ternyata, disini juga memiliki keindahan alam bernama situs Bengawan Solo Purba, pemandangan lembah hijau yang terasa menakjubkan, salah satu mahakarya Sang Pencipta, ketika disana, Subhanallah, jauh-jauh kesini, disuguhi pemandangan alam yang luar biasa. Diri ini yang memang belum pernah menyambangi daerah sini menjadi terpukau #lebay. Sayang, belum ada rest area atau tempat berhenti kendaraan bermotor untuk menikmati keindahan ciptaan Allah SWT ini, untungnya untuk menggunakan sepeda motor, tinggal minggir dan parkir dengan rapih. Nah kalo buat mobil? Bingung deh mau berhenti dimana, soalnya jalanannya naik turun.

Bengawan Solo Purba



Bengawan Solo Purba ini terletak sekiranya 5 km sebelum mencapai pantai sadeng, letaknya juga sebelum pos retribusi masuk pantai kok. Pantai Sadeng sendiri, memiliki keindahan khas pesisir selatan Gunung Kidul, pantai pasir putih dan bukit karang. Deburan ombak bersahutan seperti alunan musik pesisir, ditambah jalan setapak ditengah pemecah ombak untuk lebih merasakan derasnya ombak laut selatan, seru!

Karena target dari perjalanan ini adalah mensurvey pantai wisata, tak bisa berlama-lama disini, ditengah teriknya sinar matahari, kami melanjutkan perjalanan ke pantai wediombo, 7km barat Sadeng, melintasi jalan pegunungan yang sempit, naik turun, berkelok dan sepi. Mikir juga, kalo mau bikin Need for Speed : Jogja Drift, setting di Gunung Kidul pas banget. Haha
Takutluas (baca: Wediombo)(maksa), pantai selatan yang menghadap tepat ke barat. Luasnya ga kayak pantai-pantai gunung kidul lain, ini lebar banget. Oke, dan sayangnya belum di eksplorasi dengan baik untuk dijadikan tempat wisata, padahal potensial banget. Mungkin karena jaraknya jauh kali yak.
Pantai Wediombo
Puas bernarsis ria, touring dilanjutkan ke baratnya lagi, Pantai Siung, setengah jam naik motor dari Wediombo. Indahnya pantai ini lebih baik dilukiskan dengan gambar.

Next stop Pantai Indrayanti, FYI, selepas Siung, retribusi masuk selanjutnya akan sepaket dari Indrayanti sampe Baron, jadi cukup bayar sekali retribusi aja untuk masuk pantai Indrayanti, Sundak, Ngandong, Sadranan, Drini, Baron, Kukup, Krakal dkk. Pantai Indrayanti ini paling terkelola dengan baik sejauh ini, bersih dan rapi. Punya tempat camping, penginapan, outbound yang cukup baik. Untuk menikmati keindahan pantai sambil makan juga bisa, sayang harga makanannya mahal-mahal bok :hammer
Pantai Indrayanti HDR
Sundak, Ngandong, Sadranan. Lokasinya berdekatan, parkir sekali langsung bisa dapet 3 tempat sekaligus. Disini mah udah ramai, mungkin lebih terkenal kali yak. Pas sampai sini udah mendung dan udah menjelang senja, gabisa ambil foto oke.
---
Pantai pesisir selatan  yang dimiliki kabupaten gunung kidul ini sungguh memiliki kekayaan pemandangan yang sedap dinikmati mata dan rasa. Ciri khasnya adalah bebatuan dan bukit karang, pasir putih dan air yang cenderung bersih. Selama perjalanan pun disuguhi alam yang masih hijau, jalan yang naik-turun, berkelok-kelok dan sepi. Jauh dari asap knalpot dan bunyi klakson, at least masih jarang lah.
Menikmati deburan ombak dan pemandangan bukit karang di pantai berpasir putih, sendiri maupun bersama-sama, it's truly a paradise. Menikmati alam, lukisan agung Sang Pencipta.
Tambahan saja, setiap parkir di pantai ditarik biaya 2000 untuk sepeda motor, 5000 untuk mobil :hammer:

Menurut saya pribadi, favorit saya adalah Pantai Wediombo dan Pantai Siung, coba deh kesana, menikmati keindahan alam lokal J
Cheers J


light on! -tapi gunakan untuk keselamatan Anda-

lampu penerangan merupakan komponen penting dalam kendaraan bermotor, terutama untuk membantu penghilatan pengendara di malam hari dan menjaga pengendara untuk bersiaga akan datangnya kendaraan lain dari sudut berbeda atau arah berlawanan.

di jalan yang gelap, minim penerangan jalan, kita biasanya menggunakan mode lampu jauh/sorot atau beberapa orang mengatakannya sebagai lampu tembak-mampu menerangi jalan lebih jauh dan luas- namun menyilaukan pengendara yang datang dari arah berlawanan.

memang wajar kita sebagai pengendara yang memiliki penghilatan malam terbatas, sangat membutuhkan bantuan dari alat penerangan, baik dari PJU atau dari kendaraan kita sendiri. wajar juga kalau kita menggunakan lampu jauh di jalanan yang gelap dan cenderung sepi, agar kita memiliki pandangan lebih jauh dan luas dan lebih bisa mengantisipasi banyak hal di depan kendaraan.

perlu diingat, lampu jauh menyilaukan pengendara dari arah berlawanan, penggunaan lampu jauh yang tidak sesuai pada tempatnya justru malah bisa menimbulkan celaka atau membahayakan keselamatan. sungguh menyebalkan ketika kita ada di jalan yang tidak begitu ramai dan cenderung gelap, kendaraan yang datang dari arah berlawanan tetap menyalakan lampunya dalam mode lampu jauh, seakan gak peduli sama pengendara di depannya. sering saya kesilauan gara-gara pengendara macam ini, udah dikasih lampu dim berkali-kali tetep aja gak ngeh, gak saling pengertian antar pengguna jalan -tsaah-.

okelah kalau itu "cuma" motor yang masih pake lampu standar, atau mungkin pengendaranya yang kebiasaan pake lampu jauh karena keterbatasan penghilatan atau ya, gatau gimana ngembaliin lampu ke mode normal *sigh*. kadang yang jauh lebih berbahaya ketika mobil apalagi yang udah pake lampu modif, masang lampu jauh dan ga mau ngerti sama silaunya pengendara lain, terutama pengendara motor, yang hanya dilindungi film kaca visor.

intinya adalah, mari kita gunakan lampu kendaraan secara bijak dan saling menghargai pengguna jalan lain, kembaliin lampu ke mode normal selama beberapa detik sampai pengendara itu lewat, toh gak berat kan.

sekian curhatan colongan dari seorang pengguna jalan raya

cheers

Peraturan bagi Pengguna Kendaraan...

Peraturan Terbaru 1 April 2011 Bagi Pengguna Kendaraan
Per tanggal 1 April 2011, bagi pengendara Motor yang melanggar Peraturan Lalu Lintas, akan diberlakukan Sistem Tilang di tempat (sesuai dengan UU No.22 Tahun 
  
Perihal Peraturan yang terbaru bagi Pengendara Motor : 
·         Dilarang mendengarkan musik saat mengendarai Motor 
·         Dilarang menerima telepon saat mengendarai Motor 
·         Dilarang memakai sandal saat mengendarai Motor   
·         Dilarang merubah Warna Motor dan harus sesuai dengan Warna di STNK 
·         Bagi Pengendara Motor, Nama di STNK dan SIM harus sesuai dengan Nama yang bersangkutan, apabila Beda dan belum Balik Nama akan didenda sebesar Rp 500.000 (untuk yg ini belum 100%)
·         Wajib menyalakan Lampu pada siang dan malam hari 
·         Dilarang Merokok saat mengendarai Motor 
·         Dilarang Merubah Plat Motor anda   
·         Dilarang memakai/menggunakan Lampu yang berwarna (merah, hijau, kuning, putih), lampu harus sesuai Standar Pabrik. 
Perlengkapan Sepeda Motor yang harus dipenuhi oleh Pengendara : 
·         Memakai helm SNI 
·         Kaca Spion 
·         Memakai Sepatu 
·         Memakai Jaket 
·         Memakai Sarung Tangan 
·         Pentil Ban 
Ini dia pasal-pasal yang bersangkutan : 
Ø  Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI. 
 
Ø  Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278

Ø  Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

Ø  Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000

Ø  Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Ø  Lengkapi kaca spion dan lain-lain
Pengemudi sepeda motor Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pengemudi roda empat/lebih Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.

Ø  STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
Ø  SIM Harus yang Sah Ya…
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

Ø  Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289. 

Ø  Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).

Ø  Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

Ø  Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000

Ø  Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)

Ø  Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.

Ø  Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

Ø  Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah:
(1)  Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2)  Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:
a.    pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b.    diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3)  Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.

Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain. 
  
Well, kok lama-lama saya berpikiran, peraturan berkendara makin detil aja dan denda makin tinggi justru disebabkan rendahnya kesadaran berkendaraan masyarakat kita, sampai hal-hal "sepele" yang menurut saya pribadi seharusnya ada karena kesadaran sendiri pengendara, dibuat peraturan tertulis dan dendanya -__-a

Phew, sebenernya Polisi peduli dengan keselamatan kita, tapi apa mentalitas pengendara sebegitunya sampai semua hal2 kecil dibuat peraturan tertulis lengkap dengan denda?

fenomena briptu norman... dan youtube

#nowplaying backsound - chaiya chaiya chaiya

Satu lagi "artis" dunia hiburan kita, mencuat dari sebuah situs share video ternama, youtube. Seorang Polisi, bisa dibilang Pasukan Khususnya Polisi RI, Brimob, siapa lagi kalau bukan si polisi ajaib "Gorontalo's Inspector Vijay" si Briptu Norman.

buat yang belum nongton videonya *kemana aja sih lo?*


well, saya pertama kali menongton video youtube ini sekitar 2 minggu yang lalu, ketika seorang teman berbagi link di sebuah situs mikroblogging. Video yang di unggah di Youtube dan bertajuk "Polisi Gorontalo Menggila", menampilkan seorang anggota brimob lipsync dan berjoget India yang membuat saya kagum karena 2 hal: dia apal banget gerakan dan lirik lagunya, dan teman di sebelahnya bisa-bisanya diam saja dan tidak bereaksi ketika teman sejawatnya menjoget gila di sebelahnya -___-". well, mungkin karena udah biasa kali ya?

waktu berlalu dan... sepertinya popularitas video ini di youtube makin tinggi aja, viewers video ini terus bertambah, terakhir saya cek ketika saya menulis ini sudah menembus 1,8 juta. media massa Indonesia lebih tepatnya masyarakat Indonesia, mungkin belum terbiasa dengan fenomena youtube ini, atau mungkin lagi jenuh-jenuhnya sama dunia hiburan yang ada.

masih ada dalam ingatan ketika beberapa waktu belakangan, banyak selebriti dadakan yang berangkat dari youtube, ajaibnya, juga bermodal lipsync lagu yang sekarang jadi bintang iklan sebuah makanan olahan bersama bintang-bintang sepakbola nasional.

ketika gerakan melawan si Nurdin-terkutuk-Halid lagi mencuat, banyak band, atau individu, yang ikut populer berkat nyanyiannya yang diunggah di youtube, masuk tivi, wawancara.

Kita bisa melihat, dunia social media di internet mampu mengangkat seorang bukan siapa-siapa menjadi seorang selebriti yang dikenal luas di negeri kita tercinta, berkat televisi.
Menurut saya, dari sini, bisa ditarik simpul 2 peran besar media : social media dan media massa.
Social Media, dalam hal ini Youtube, dan socnet lain, memiliki andil dalam mempopulerkan si Briptu Norman ini -dan selebriti dadakan sebelumnya-, dan media massa dalam hal ini televisi mencium sebuah "keunikan" dan mem-blow up-nya sedemikian rupa sehingga mas Norman ini jadi selebriti yang diundang ke berbagai acara, di wawancara, bintang tamu acara, dll. Sampe menggeser berita lain :))

Simpul pertama, seorang netizen meng-upload video di youtube dan tersebar, mungkin karena keunikannya, kegantengannya *ups bukan saya lho*, kejenakaan goyangannya atau hiburannya dan aspek2 lain, lalu untuk iseng2 belaka, link-nya disebar, viewnya bertambah, dan makin banyak netizen yang penasaran.
Simpul kedua, entah kenapa alasannya, media televisi memblow up kejadian yang sebenarnya lumrah terjadi dunia maya, lalu mengangkat kehidupan si lakon videonya, pendek kata, bisa dibilang media televisi mengeksploitasi  orangnya, mengubah seorang -dalam hal ini- anggota brimob biasa menjadi selebritis dadakan yang dielukan banyak orang, yang biasanya mengawal jadi dikawal.

bung norman di suatu acara tivi nasional

Kenapa saudara-saudara? Ada yang bisa mengambil kesimpulan dari fenomena-fenomena dunia hiburan kita?  Apakah memang dunia hiburan kita kekurangan talenta seni luar biasa untuk di blow-up? Atau memang media massa kita suka melebaykan sesuatu yang banyak dibicarakan netizen? Untungnya sih, si Briptu Norman ini ternyata juga memiliki skill musikalitas yang lumayan laah, nggak seaneh pas dulu duet SinJo naik ke permukaan.

Cheers :)


"You want to put out an oil fire, sir? Set off a bigger explosion next to it. Sucks away the oxygen, snuffs the flame..